Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan di penghujung tahun ini. Sebagai salah satu bantuan uang tunai yang paling dinanti, PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Bagi infoers yang sedang menanti kabar pencairan, bulan Desember 2025 ini masuk dalam periode pencairan termin ketiga. Pengusulan untuk tahap ini sendiri telah dilakukan sejak Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima?
Berikut panduan lengkap cara cek, besaran dana, hingga mekanisme pencairannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Sipintar Enterprise dan aturan Kemendikbudristek. Yuk, simak!
Kabar baiknya, pengecekan status penerima bantuan PIP kini semakin mudah. infoers tidak perlu datang ke sekolah atau dinas terkait, cukup menggunakan ponsel (HP) dan akses Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berdasarkan aturan terbaru, berikut rincian nominal yang diterima:
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C:
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B:
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A:
Dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan pendukung sekolah, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, tas, sepatu, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya kursus atau magang.
Jika status di laman Sipintar sudah terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah pencairan. Namun, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan:
Bank Penyalur Resmi: Pemerintah telah menetapkan bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan dan wilayah:
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin:
Bagi infoers yang masuk dalam kategori penerima termin 3, segera cek status kamu sekarang juga melalui HP agar dana bantuan pendidikan ini bisa segera dimanfaatkan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!







