Seorang wanita di Pekanbaru berinisial IPIT (39) nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam kemaluannya. Aksi itu terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di Perumahan Sidomulyo.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial N. Selain itu ada tiga wanita yang ikut diamankan yakni IPIT (39), MET (27) dan SAN (24) yang tercatat warga Sidomulyo dan Limapuluh, Pekanbaru.
Keempat pelaku diamankan saat sedang menggunakan sabu dalam sebuah kamar rumah. Polisi langsung memeriksa para pelaku disaksikan Ketua RT setempat dan warga.
“Pelaku menyembunyikan barang bukti agar tak ditemukan. Panik dan spontan saja,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, Rabu (7/5/2025).
Anggota yang melihat pelaku menyelipkan barang ke dalam celana curiga. Saat itulah pelaku IPIT diinterogasi dan gerak-geriknya mencurigakan serta tidak kooperatif.
“Pelaku tidak kooperatif. Makanya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa sama bidan dan ditemukan ada paket narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Bagus.
Sementara itu, penggerebekan tersebut berlangsung pada 20 April 2025. Bermula saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi adanya transaksi narkotika di Perumahan Sidomulyo.
“Mendapatkan informasi itu tim langsung menuju TKP dan melihat ciri lokasi serta melihat diduga pelaku. Tim kita langsung mengamankan seorang laki-laki inisial N dan tiga perempuan,” terang Bagus.
Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu yakni plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram dan 3 setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstaci dalam kemaluan pelaku. Rinciannya, satu butir narkotika pil ekstasi merk granat warna pink, 2 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Red Devil warna pink dan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning.
“Barang bukti itu semua ditemukan dalam kemaluan pelaku IPIT. Sedangkan peran N adalah menjemput barang bukti narkotika atas perintah IPIT,” katanya.
Hasil pemeriksaan lain terungkap bahwa IPIT merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan IPIT dikenal sebagai pengedar di daerah tersebut.
“IPIT ini residivis kasus narkoba juga. Dia punya barang itu untuk dijual,” ujar Bagus.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sementara dua pelaku lainnya diputuskan untuk rehabilitasi. Hasil assesment, dua teman IPIT yang juga perempuan hasilnya sebagai pemakai.
“Hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu di BBNK putusannya rehab untuk MET dan SAN,” kata Bagus.
Sedangkan IPIT dan SAN ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112 (2) juncto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam minimal 6 tahun penjara.