Sebuah rumah makan atau restoran di Serdang Bedagai yang berdiri di atas lahan PTPN IV Regional II dibongkar. Restoran itu telah berdiri selama 23 tahun.
Melalui Tim Jurusita PN Sei Rampah, PTPN mengamankan aset berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (8/5/2025).
“Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan inkrah. Pengosongan berlangsung lancar disaksikan sejumlah pihak yang bersangkutan,” ungkap Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah.
Rumah makan tersebut diketahui menyewa dari salah satu koperasi karyawan tanpa izin perusahaan. Kerugian dari tindakan itu mencapai sekitar Rp 17 miliar. Rahmad menuturkan perkara ini bermula pada tahun 2001 . Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.
“Melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga,” ujarnya.
Rahmad mengatakan bahwa pihak direksi menyetujui permohonan itu. Pihak perusahaan menilai permohonan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan unit usaha PTPN IV, namun bukannya menggunakan lahan tersebut untuk koperasi, lahan itu justru disewakan kepada pihak luar.
“Pada Januari 2002, pengurus koperasi menyewakan bangunan dan lahan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun, terhitung mulai 1 Januari 2001 sampai 1 Maret 2016. S sendiri merupakan pemilik restoran mewah RM ST yang memiliki sejumlah cabang di sejumlah provinsi di Indonesia. Restoran ini juga sempat membuka cabang di luar negeri,” kata Rahmad.
“Pada Maret 2016, pengurus koperasi dan anak kandung S yang berinisial DBS melanjutkan perjanjian sewa-menyewa selama 12 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai 1 Maret 2028. Akibat dua perjanjian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai total Rp17.603.450.000,” lanjutnya.
Terkait hal ini, PTPN IV Regional II melayangkan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara ke PN Sei Rampah pada tahun 2023. Majelis hakim kemudian menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengurus koperasi dengan S maupun DBS tidak sah.
“Hakim menghukum mereka untuk menyerahkan lahan tersebut kembali kepada PTPN IV Regional II,” ujarnya.
Upaya banding dilakukan para tergugat beserta notaris berinisial RN selaku turut tergugat ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pihak terkait pada 2024 lalu.
“Setelah pengosongan ini, Tim Jurusita PN Sei Rampah akan mengembalikan objek perkara kepada PTPN IV selaku pemilik aset,” ucap Rahmad.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyebutkan bahwa pemulihan aset ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi pengelolaan yang lebih profesional maupun dari sisi peningkatan produktivitas.
“PTPN IV Regional II berkomitmen mengelola kembali aset ini dengan optimal, profesional dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara, memperluas kesempatan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Ridho.