Penyelundupan 3 Kg Sabu Digagalkan di Batam, 2 Pelaku Ditangkap

Posted on

Tim Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 3 kilogram sabu di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak dua orang pelaku ikut diamankan pada pengungkapan tersebut.

“Tim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim oleh dua orang pelaku, laki-laki berinisial AY dan perempuan berinisial AD pada Selasa (29/04) dan Kamis (01/05). Dari tangan kedua pelaku disita 3.079,2 gram sabu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (8/5/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (29/4) di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal Ferry MV. Citra Legacy 3.

“Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas,” ujarnya.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening. Total sabu yang disembunyikan pelaku AD seberat 2.050 gram.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AD dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine,” ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas, AD mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu. Ia mengaku disuruh seorang pria berinisial AW yang dikenal di Surabaya.

“Pengakuan pelaku, ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya, dengan janji upah Rp 20 juta. Rencananya, koper tersebut akan dibawa AD ke Surabaya,” ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai seorang pria yang diketahui berinisial AY (29).

“Penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui berasal dari Nias, Sumatera Utara. Ia mengaku kepada petugas hendak berangkat ke Lombok, NTB via Surabaya untuk berlibur.

Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans dan baju di antara pakaian lainnya di bagian dalam koper.

“Hasil pemeriksaan koper yang dibawa ditemukan barang bukti sebanyak 16 bungkus, diduga sabu dengan total berat 1.029,2 gram,” ujarnya.

Pelaku AY kemudian oleh petugas dilakukan tes urine. Hasilnya, pelaku AY positif menggunakan narkoba. Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai, AY mengaku disuruh seorang pria berinisial D. Pelaku mengaku mengenal D di Lapas Barelang, Batam.

“Berdasarkan keterangan pelaku, AY merupakan eks narapidana yang baru bebas awal 2025 lalu. AY mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama D yang dikenalnya di dalam lapas. D menginstruksikan AY untuk mengambil koper berisi sabu yang diletakkan di kawasan Dapur 12,” ujarnya.

Kepada petugas Bea Cukai Batam, AY mengaku tergiur dengan pekerjaan itu karena dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta bila berhasil mengantarkan sabu tersebut. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu.

“AY mengaku ini adalah pertama kalinya menyelundupkan sabu dan menerima upah Rp 60 juta jika barang berhasil diantar,” ujarnya.

Kedua pelaku itu kemudian diserahkan ke BNNP Kepri dan Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Pelaku berinisial AD diserahkan ke Polda Kepri dan pelaku AY diserahkan ke BNNP Kepri.

“Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika, keduanya terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau mati,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *