Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berujung tewasnya satu orang akibat kecelakaan laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Kecelakaan kapal pengangkut PMI tersebut terjadi pada November 2025.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, dua tersangka sebelumnya telah diamankan setelah dideportasi dari Malaysia. Untuk satu tersangka lainnya ditangkap di kawasan Tanjung Piayu, Batam, hasil pengembangan penyelidikan.
“Total sudah tiga orang yang diamankan inisial D, I, dan N. Dua merupakan hasil deportasi minggu lalu, satu lagi diamankan di Tanjung Piayu, Batam. Sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian,” kata Andyka, Sabtu (20/12/2025).
Andyka mengatakan para PMI ilegal yang menjadi korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berjumlah enam orang dan berangkat menggunakan kapal Pelni menuju Batam sebelum rencananya diseberangkan ke Malaysia secara ilegal.
“Setibanya di wilayah Kijang, Bintan para korban dihubungkan dengan keluarga mereka yang sudah lebih dulu bekerja di Malaysia. Mereka dikenalkan dengan inisial D yang tinggal di tanjung Piayu, Batam,” ujarnya
Oleh pelaku D, para PMI dikomunikasikan dengan pelaku lainnya yakni inisial U (DPO). Pelaku U kemudian menghubungkan para PMI dengan dua pelaku lainnya yakni I dan N yang berperan sebagai nakhoda dan ABK.
“Pelaku U ini diduga sebagai pemilik kapal dan penghubung utama. Dia yang mengatur keberangkatan dan menghubungi dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai kapten dan anak buah kapal,” jelas Andyka.
Dari penyelidikan polisi masing-masing PMI dipungut biaya sebesar Rp 5,7 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka berinisial D. Dari total dana yang terkumpul, tersangka berinisial U menerima sekitar Rp 18 juta.
“Sementara kapten kapal berinisial I menerima Rp 6 juta, dan anak buah kapal berinisial N memperoleh Rp 1,5 juta dalam satu kali perjalanan,” ujarnya.
Para PMI kemudian diberangkatkan pada akhir November 2025. Peristiwa nahas terjadi saat kapal fiber bermesin 40 PK yang digunakan para PMI mengalami mati mesin di tengah laut.
Kapal tersebut kemudian dihantam gelombang akibat kapal besar yang melintas hingga terbalik.
“Setelah kapal terbalik, para penumpang sempat berpegangan pada puing-puing kapal. Saat ada kapal besar kembali melintas, mereka sempat menyelam. Namun satu orang tidak muncul kembali dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Andyka.
Korban yang meninggal diketahui bernama Agustinus. Sementara para korban lainnya terombang-ambing di laut selama sekitar tujuh jam sebelum akhirnya diselamatkan kapal pesiar dan dibawa ke Malaysia untuk kemudian diserahkan ke otoritas APMM.
“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 258 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (11/12). Dalam rombongan tersebut, terdapat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami kecelakaan laut di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan 258 WNI itu dideportasi dalam dua kloter. Kloter pertama berisi 101 orang yang dipulangkan dari Pasir Gudang, Malaysia, ke Batam. Sementara itu, kloter kedua dipulangkan dari Stulang Laut sebanyak 157 orang.
“Dalam rombongan tersebut ada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, tetapi mengalami kecelakaan laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia,” kata Imam, Jumat (12/12/2025).
Imam menyebutkan, dari kecelakaan kapal itu diketahui tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia. Satu calon PMI lainnya diketahui meninggal dunia dan ditemukan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
“Mereka seluruhnya diamankan oleh APMM. Dari hasil pendalaman awal, lima orang merupakan korban dan dua lainnya diduga sebagai pelaku yang membawa mereka menyeberang secara ilegal. Untuk satu calon PMI yang meninggal dunia ditemukan di perairan Batam,” ujarnya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan para calon PMI yang berangkat ilegal melalui jalur belakang membayar biaya sebesar Rp 5 juta kepada tekong dan ABK speedboat.
“Para korban mengaku membayar Rp5 juta kepada pelaku untuk masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi,” ujarnya.
BP3MI Kepri yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan berkomunikasi dengan otoritas Malaysia, termasuk APMM dan polisi setempat, sebelum tujuh orang itu akhirnya dipulangkan bersama rombongan deportasi.
“Saat ini proses penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para terduga pelaku dan korban sudah diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi menggunakan jalur laut,” ujarnya.
Korban yang meninggal diketahui bernama Agustinus. Sementara para korban lainnya terombang-ambing di laut selama sekitar tujuh jam sebelum akhirnya diselamatkan kapal pesiar dan dibawa ke Malaysia untuk kemudian diserahkan ke otoritas APMM.
“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 258 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (11/12). Dalam rombongan tersebut, terdapat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami kecelakaan laut di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan 258 WNI itu dideportasi dalam dua kloter. Kloter pertama berisi 101 orang yang dipulangkan dari Pasir Gudang, Malaysia, ke Batam. Sementara itu, kloter kedua dipulangkan dari Stulang Laut sebanyak 157 orang.
“Dalam rombongan tersebut ada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, tetapi mengalami kecelakaan laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia,” kata Imam, Jumat (12/12/2025).
Imam menyebutkan, dari kecelakaan kapal itu diketahui tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia. Satu calon PMI lainnya diketahui meninggal dunia dan ditemukan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
“Mereka seluruhnya diamankan oleh APMM. Dari hasil pendalaman awal, lima orang merupakan korban dan dua lainnya diduga sebagai pelaku yang membawa mereka menyeberang secara ilegal. Untuk satu calon PMI yang meninggal dunia ditemukan di perairan Batam,” ujarnya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan para calon PMI yang berangkat ilegal melalui jalur belakang membayar biaya sebesar Rp 5 juta kepada tekong dan ABK speedboat.
“Para korban mengaku membayar Rp5 juta kepada pelaku untuk masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi,” ujarnya.
BP3MI Kepri yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan berkomunikasi dengan otoritas Malaysia, termasuk APMM dan polisi setempat, sebelum tujuh orang itu akhirnya dipulangkan bersama rombongan deportasi.
“Saat ini proses penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para terduga pelaku dan korban sudah diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi menggunakan jalur laut,” ujarnya.







