Kombes Julihan Resmi Dicopot Buntut Kasus Pemerasan, Dimutasi ke Yanma

Posted on

Kombes Julihan Mutaha resmi dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Sumut setelah terlibat kasus dugaan pemerasan. Setelah dicopot, Julihan dimutasi ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Pencopotan Kombes Julihan diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Jabatan yang ditinggal Kombes Julihan diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono.

“Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pelayanan Markas (Yanma). Jabatan Kabid Propam diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat, ” bunyi surat tersebut dikutip infoSumut, Minggu (20/12/2025).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya mutasi dan pencopotan Kombes Julihan.

“Ada beberapa pejabat utama Polda yang dimutasi,” katanya.

Sebelum resmi dicopot, Kombes Julihan awalnya dinonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Sumut setelah terseret kasus dugaan pemerasan. Tidak hanya Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama juga dicopot karena kasus yang sama.

Keduanya dicopot karena akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang viral tersebut. Pemeriksaan dan proses klarifikasi akan dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.

“Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi infoSumut pada Selasa (25/11/2025) malam.

Kombes Ferry memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.

Menurut Kabid Humas, jabatan Kombes Julihan dan Kompol Agustinus akan diaktifkan jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan jika terbukti, maka akan diproses lebih lanjut.

“Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali’ menjabat kembali tapi kalau dia terbukti. Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelum resmi dicopot, Kombes Julihan awalnya dinonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Sumut setelah terseret kasus dugaan pemerasan. Tidak hanya Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama juga dicopot karena kasus yang sama.

Keduanya dicopot karena akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang viral tersebut. Pemeriksaan dan proses klarifikasi akan dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.

“Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi infoSumut pada Selasa (25/11/2025) malam.

Kombes Ferry memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.

Menurut Kabid Humas, jabatan Kombes Julihan dan Kompol Agustinus akan diaktifkan jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan jika terbukti, maka akan diproses lebih lanjut.

“Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali’ menjabat kembali tapi kalau dia terbukti. Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.