Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang dilakukan sejak Oktober 2025. Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram, 700 butir ekstasi, serta 750 gram ganja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan laporan polisi. Dari 9 laporan polisi itu i total 11 orang tersangka yang telah diamankan.
“Dari sembilan laporan polisi itu, terdapat 11 tersangka. Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2,8 kilogram, 700 butir ekstasi, dan ganja 750 gram,” kata Zaenal, Senin (22/12/2025).
Zaenal menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang dalam beberapa bulan terakhir. Para tersangka diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sejak bulan Oktober 2025,” ujarnya.
Zaenal Arifin juga mengungkapkan, dari 11 tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan perempuan. Perempuan tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Yang perempuan itu diamankan karena tindak pidana narkotika, khususnya sabu-sabu, dengan barang bukti seberat lima gram,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN dengan disaksikan oleh para tersangka.
“Untuk barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 22 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, 800 butir ekstasi yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa. Sedangkan barang bukti ganja seberat 722 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 242 orang dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.







