Sudah 3 Pejabat PT Inalum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aluminium

Posted on

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Inalum tahun 2018-2024. Dari kasus tersebut sudah tiga pejabat yang ditahan, salah satunya direksi.

Adapun tiga pejabat PT Inalum yang ditahan yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing, dan Direktur Pelaksana Oggy Achmad Kosasih. Penahanan ketiga tersangka dilakukan bertahap.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status tersangka kepada dua orang yakni Dante Sinaga dan Joko Susilo,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025).

“Di mana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” ujar Indra.

Indra melanjutkan, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim ke PT Inalum. Hal itu mengakibatkan kerugian negara.

“PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy, yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih),” ucapnya.

Dalam kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan untuk menghindari para tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka JS dan DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Sepekan setelah penahanan Dante dan Joko, penyidik menahan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium 2018-2024. Oggy ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK (Oggy Achmad Kosasih) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021,” ucap Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Bani Ginting, Medan, Senin (22/12/2025).

Bani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. “Di mana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik),” kata Bani.

Bani mengatakan, OAK diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran. “Dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bani mengatakan bahwa PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy. “Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih),” imbuh Bani.

Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bani juga mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka, serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” imbuh Bani.

Eks Direksi PT Inalum Ditahan

Sepekan setelah penahanan Dante dan Joko, penyidik menahan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium 2018-2024. Oggy ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK (Oggy Achmad Kosasih) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021,” ucap Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Bani Ginting, Medan, Senin (22/12/2025).

Bani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. “Di mana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik),” kata Bani.

Bani mengatakan, OAK diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran. “Dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bani mengatakan bahwa PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy. “Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih),” imbuh Bani.

Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bani juga mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka, serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” imbuh Bani.

Eks Direksi PT Inalum Ditahan