Pemkot Medan Alihkan Status Tanggap Darurat ke Pemulihan Bencana Alam

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi mengalihkan status tanggap darurat bencana menjadi pemulihan bencana alam. Pengalihan status ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Medan nomor 188.44/27.K tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan.

“Menimbang bahwa dengan telah berakhirnya penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kota Medan, namun di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanganan pasca bencana,” tulis poin pertama keputusan tersebut dilihat infoSumut, Kamis (25/12/2025).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan bersama dengan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Multisektor Kota Medan Tahun 2025-2030 pada tanggal 24 Desember 2025. Serta hasil evaluasi dan kajian di lapangan, perlu dilakukan Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Alam di Kota Medan,” tambahnya.

Adapun pelaksanaan masa pemulihan bencana dilakukan mulai 26 Desember 2025 sampai dengan 26 Juni 2026.

“Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan,” tutupnya.