Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayah Provinsi Sumut. Perpanjangan status tanggap darurat berlaku mulai 25 hingga 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.
“Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, Kamis (25/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi penanganan bencana pada 23 Desember 2025. Gubernur menilai dampak bencana masih meluas dan banyak korban yang belum tertangani.
Tim Penanganan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi bersama instansi terkait akan melanjutkan evakuasi korban, penyelamatan, penanggulangan bencana, serta pemulihan wilayah terdampak. Seluruh tindakan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memperpanjang masa tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Sumut. Masa tanggap darurat tersebut diperpanjang mulai 11 hingga 24 Desember 2025.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025,” demikian isi surat tersebut, seperti dikutip infoSumut, Rabu (10/12/2025).
Perpanjangan status tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena masih banyak daerah yang terisolasi dan belum pulih pascabencana. Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, Bobby meminta perangkat daerah dan instansi terkait untuk melakukan penyelamatan serta penanganan terhadap warga terdampak.







