Perda KTR Disahkan di Medan, Perokok Melanggar Kena Sanksi Rp 200 Ribu

Posted on

Pemerintah Kota Medan bersama DPRD mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.

Dalam perubahan Perda KTR tersebut, terdapat beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.

“Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta,” ujar Ketua Pansus Perda KTR, Lily, Senin (29/12/2025).

Adapun dalam perubahan aturan tersebut, shisha, rokok elektronik dan vape termasuk ke dalam kategori rokok yang diatur dalam Pasal 1. Karena produk tersebut mengeluarkan asap yang mengandung salah satu atau beberapa unsur tar dan nikotin yang berbahaya serta berdampak buruk yang hampir sama dengan rokok konvensional.

“Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif,” tambahnya.

Kemudian tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola dan penanggungjawab merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan jauh dari pintu keluar masuk.

“Terkait pengendalian iklan produk di media luar ruang berpedoman pada PP No 27 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 449 dilarang menjual dan memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” ujar Lily.

Selanjutnya, larangan kegiatan menjual rokok tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dikecualikan di satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Untuk melakukan pengawasan pada KTR di daerah, lanjut anggota Komisi II tersebut, wajib dibentuk Satgas pengawasaan KTR yang ditetapkan oleh wali kota serta terkait detail pelaksanaan serta petunjuk teknis akan ditetapkan oleh Peraturan wali kota (Perwal) Medan.

“Dengan terlebih dulu berdiskusi dengan pihak terkait sehingga peraturan diterima oleh masyarakat Kota Medan,” tutupnya.

Usai penandatangan bersama, Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, Pemkot Medan akan menyampaikan pengesahan peraturan daerah tersebut ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan.

“Diharapkan dengan kehadiran Perda KTR yang baru ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan yang dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Medan,” ujar Rico.