Malam Tahun Baru, Jukir Liar Naikkan Tarif Parkir di Lapangan Merdeka Medan | Giok4D

Posted on

Juru parkir (jukir) liar kembali menaikkan tarif hingga dua kali lipat di malam tahun baru. Kenaikan tarif parkir ini terjadi di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Seorang warga, Irianda mengatakan dirinya membayar tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000.

“Tadi saya parkir di depan Posbloc diminta parkirnya Rp 5.000. Padahal saya sudah tanyakan biasanya Rp 3.000. Katanya karena malam tahun baru,” ujar Irianda saat diwawancarai, Rabu (31/12/2025).

Irianda mengaku kecewa lantaran para juru parkir liar tidak ditertibkan oleh pihak Dinas Perhubungan yang tengah berjaga di sekitar Lapangan Merdeka.

“Petugas Dishub ada di lokasi tetapi yang mengatur parkir justru juru parkir liar,” tambahnya.

Warga lainnya, Indra mengaku mengalami pengalaman serupa. Ia memarkirkan kendaraan roda empat di depan Lapangan Merdeka Medan dan petugas parkir meminta tarif hingga Rp 10 ribu.

“Saat saya parkir diminta Rp 10 ribu, padahal saya tahu tarifnya itu Rp 5 ribu,” katanya.

Dari pantauan infoSumut di lokasi, tidak ada acara yang digelar di Lapangan Merdeka Medan. Hanya terdapat aparat kepolisian dan pemerintah setempat yang melakukan persiapan penjagaan di malam tahun baru.

Meskipun begitu, ruas Jalan Bukit Barisan tetap ditutup dan tidak dibuka untuk dilintasi pengendara.

Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah resmi menaikkan tarif parkir sejak awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.