Akad nikah tidak selalu harus digelar di Kantor Urusan Agama (KUA). Banyak pasangan memilih melangsungkan pernikahan di rumah, gedung, atau lokasi lain berdasarkan kesepakatan keluarga. Pilihan ini kerap menimbulkan pertanyaan seputar biaya, terutama karena masih ada masyarakat yang belum memahami aturan resmi mengenai akad nikah di luar KUA.
Lantas, berapa biaya akad nikah di luar KUA menurut ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), dan apa perbedaannya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA? Berikut penjelasannya.
Dilansir infoHikmah, Kemenag telah menetapkan aturan biaya pernikahan yang berlaku secara nasional melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sebaliknya, akad nikah yang digelar di luar kantor KUA dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian biayanya sebagai berikut:
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin harus mengikuti sejumlah tahapan berikut:
Calon pengantin wajib mendatangi KUA dengan membawa dokumen utama berupa:
Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan sesuai kondisi masing-masing, seperti surat keterangan sehat, surat persetujuan calon pengantin, izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun, dispensasi pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun, izin atasan bagi anggota TNI atau Polri, penetapan izin poligami, serta akta cerai atau akta kematian bagi duda atau janda.
Petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan memastikan seluruh persyaratan serta rukun nikah telah terpenuhi.
Calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan. Jadwal dan teknis pelaksanaannya dapat dikonsultasikan langsung dengan pihak KUA.
Pencatatan nikah memiliki ketentuan biaya sebagai berikut:
Akad nikah pun dilaksanakan sesuai keinginan calon pengantin baik di KUA atau di luar KUA. Usai akad nikah, buku nikah lalu diberikan, paling lambat tujuh hari setelah prosesi pernikahan.
Mengacu pada Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, calon pengantin dapat mengajukan permohonan agar akad nikah dilakukan di luar hari dan jam kerja, termasuk hari libur, dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.
Dengan demikian, akad nikah tetap bisa dilaksanakan pada hari Minggu atau hari libur lainnya dengan ketentuan:
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama RI, pelayanan akad nikah di kantor KUA hanya tersedia pada hari Senin hingga Jumat. Meski kantor KUA libur pada akhir pekan, petugas penghulu tetap dapat melayani akad nikah di luar kantor KUA selama seluruh persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.







