Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial T (26) diduga diperas oleh mantan kekasihnya, MD. Selain itu, terduga pelaku juga menyebarkan video syur mereka saat masih berpacaran, ke media sosial.
“Akibat video tersebut viral, klien kami mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan sosial,” kata kuasa hukum korban Luqman Sulaiman, Kamis (8/1/2026).
Luqman mengatakan MD juga memeras kliennya dengan meminta sejumlah uang. MD berjanji akan menghapus video syur itu jika korban telah mengirimkan uang yang diminta MD.
Namun, ternyata, setelah uang tersebut dikirim korban, MD tak kunjung menghapusnya.
“Setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati. Justru pelaku terus meminta uang dan melakukan pemerasan berulang, sehingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi klien kami,” ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Luqman, korban telah membuat laporan ke Porlestabes Medan pada 5 Januari 2025. Laporan itu bernomor:LP/B/58/I/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. MD dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
T mengaku mengenal MD sejak tahun 2023. Setelah berkenalan, keduanya pun menjalin hubungan.
Saat berpacaran itu, keduanya sempat berhubungan badan. Nahasnya, saat berhubungan itu, MD ternyata merekamnya diam-diam.
T dan MD putus di tahun 2023. Setelah putus, MD menggunakan video syur tersebut untuk memeras korban.
MD mengancam akan menyebarkan video tersebut jika T tak memberikan uang yang dimintanya.
“Dia merekam itu secara diam-diam karena dia ingin menghancurkan hidup saya. Ancamannya itu, kalau saya tidak mau transfer sejumlah uang yang dia tetapkan, itu diviralkannya video tersebut,” kata T.
MD berdalih bahwa uang tersebut adalah biaya yang dikeluarkannya selama menjalin hubungan dengan T. MD pun berdalih biaya-biaya itu menjadi utang T.
T pun mentransfer uang ke MD pada tahun 2023 sekitar Rp 1,5-1,7 juta.
“Setelah kami berpisah, dia minta kembalikan uang yang pernah dikeluarkannya untuk biaya, contoh hotel dan antar jemput saya. Nah itu sudah pernah saya transfer sekitar Rp 1,5-1,7 juta,” ujarnya.
Usai mendapatkan uang itu, MD pun menghilang. Lalu, pada 10 Desember 2025, MD menghubungi korban menggunakan akun pacarnya yang baru.
Saat itu, MD kembali memeras korban dengan modus yang sama. Korban yang merasa terancam pun kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku sebesar Rp 2,5 juta.
Penderitaan T ternyata tak sampai di situ. Pelaku ternyata kembali menghubungi korban dan meminta uang sekira Rp 2,5 juta. Korban pun menolak permintaan itu dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal kejadian tersebut.
Pada 1 Januari 2026, pelaku kembali menghubungi korban melalui nomor temannya dan meminta korban untuk membuka blokiran nomor MD. Singkat cerita, pada 4 Januari 2026, pelaku ternyata mengunggah video syur mereka di akun media sosial yang dibuatnya atas nama korban.
Dalam unggahan itu, terduga pelaku juga menandai pihak sekolah korban. Akibat unggahan itu, korban yang merupakan seorang guru dipecat dari pekerjaannya.
“Tepat Senin 5 Januari, saya dipecat dari sekolah karena hal itu,” pungkasnya.
“Dia merekam itu secara diam-diam karena dia ingin menghancurkan hidup saya. Ancamannya itu, kalau saya tidak mau transfer sejumlah uang yang dia tetapkan, itu diviralkannya video tersebut,” kata T.
MD berdalih bahwa uang tersebut adalah biaya yang dikeluarkannya selama menjalin hubungan dengan T. MD pun berdalih biaya-biaya itu menjadi utang T.
T pun mentransfer uang ke MD pada tahun 2023 sekitar Rp 1,5-1,7 juta.
“Setelah kami berpisah, dia minta kembalikan uang yang pernah dikeluarkannya untuk biaya, contoh hotel dan antar jemput saya. Nah itu sudah pernah saya transfer sekitar Rp 1,5-1,7 juta,” ujarnya.
Usai mendapatkan uang itu, MD pun menghilang. Lalu, pada 10 Desember 2025, MD menghubungi korban menggunakan akun pacarnya yang baru.
Saat itu, MD kembali memeras korban dengan modus yang sama. Korban yang merasa terancam pun kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku sebesar Rp 2,5 juta.
Penderitaan T ternyata tak sampai di situ. Pelaku ternyata kembali menghubungi korban dan meminta uang sekira Rp 2,5 juta. Korban pun menolak permintaan itu dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal kejadian tersebut.
Pada 1 Januari 2026, pelaku kembali menghubungi korban melalui nomor temannya dan meminta korban untuk membuka blokiran nomor MD. Singkat cerita, pada 4 Januari 2026, pelaku ternyata mengunggah video syur mereka di akun media sosial yang dibuatnya atas nama korban.
Dalam unggahan itu, terduga pelaku juga menandai pihak sekolah korban. Akibat unggahan itu, korban yang merupakan seorang guru dipecat dari pekerjaannya.
“Tepat Senin 5 Januari, saya dipecat dari sekolah karena hal itu,” pungkasnya.







