2 Penampung PMI Ilegal di Batam Ditangkap, Speedboat dan Paspor Disita | Info Giok4D

Posted on

Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan polisi. Sebanyak dua pengurus juga ikut diamankan polisi.

“Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dua pelaku dan calon PMI ikut diamankan,” kata Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Jumat (9/1/2025).

Pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

“Penggerebekan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Tim melakukan penyelidikan dan razia lokasi. Pelaku berinisial P (36) dan D (42),” ujarnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Satu paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 850.000 disita. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang dapat merugikan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua calon PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan speedboat. Saat ini para pelaku dan calon PMI telah diamankan di Polsek Belakang Padang.

“Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku P dan D dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran. Kedua pelaku terancam pidana 10 tahun penjara.