Bawa 2 Kg Sabu-2.472 Ekstasi, 2 Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang

Posted on

Polisi menangkap dua pria asal Kota Pekanbaru, Riau karena kedapatan membawa 2 kg sabu dan 2.472 butir ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, kedua pelaku sudah ditahan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan keduanya diringkus di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka bernama Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37).

“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap dua kurir narkoba di depan Terminal Karya Jaya. Kemudian didapati 2 jenis narkoba, yaitu sabu dan ekstasi,” ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).

Harryo menjelaskan tersangka Ilham dan Rudi awalnya kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu tidak mengenakan seatbelt di Poslantas Nilakandi. Saat ditegur oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang, keduanya kabur hingga akhirnya diberhentikan di Terminal Karya Jaya.

“Kemudian anggota menemukan bekas bong untuk mengisap narkoba. Setelah digeledah, ditemukanlah beberapa barang yang diduga narkoba,” jelasnya.

Harryo menyebut pihaknya menemukan dua bungkus besar berisi butiran sabu dengan plastik teh Cina. Di tempat yang sama, ditemukan juga dua bungkus plastik berisi tablet ekstasi.

Usai diidentifikasi dan ditimbang, pihaknya mengamankan dua bungkus besar narkoba jenis sabu sebesar 2.088 gram atau 2,088 kg dan 2.472 butir ekstasi dengan berat total 933 gram.

“Terdapat dua bungkus besar dengan plastik Teh China dan satu bungkus kecil yang saat dibuka isinya butiran sabu. Di tempat yang sama, ditemukan juga sebungkus plastik berisi 2.454 tablet (ekstasi) dan 18 tablet dengan logo Brazil di plastik terpisah,” jelasnya.

Barang bukti lain yang diamankan, yaitu satu buah tas ransel hitam berisi narkoba yang sedang dikirim, sebuah tas selempang hitam, sebuah kantong kain hitam putih dan sebuah plastik bubble wrap.

“Kami juga menyita dua buah HP milik kedua tersangka. Mobil yang digunakan untuk mengedarkan narkoba tersebut juga kami sita,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ilham dan Rudi dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) UU jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu juga denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *