KPK Pastikan Cukup Alat Bukti Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi

Posted on

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK memastikan sudah memiliki alat bukti yang cukup menjadikan Yaqut sebagai tersangka.

Jubir KPK Budi Prasetyo mulanya menjelaskan bahwa kerugian negara dalam korupsi kuota haji masih dihitung. Penyidik yang menangani perkara ini, menurut dia, sudah punya alat bukti yang cukup.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” katanya dikutip infoNews, Minggu (11/1/2026).

Budi mengatakan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.

KPK menegaskan alat bukti penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji telah cukup. Semua pimpinan KPK pun telah sepakat dalam penetapan tersangka tersebut.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Kedua tersangka dalam kasus ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

“Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.

KPK sebelumnya pernah menyatakan perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK menyebutkan BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.

Kasus ini sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Kerugian Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Dihitung

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Kedua tersangka dalam kasus ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

“Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.

KPK sebelumnya pernah menyatakan perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK menyebutkan BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.

Kasus ini sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Kerugian Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Dihitung