Kurir 200 Butir Ekstasi Asal Aceh Divonis 9 Tahun Penjara di PN Medan

Posted on

Terdakwa Misnan alias Lelek (54), warga Aceh, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara kepemilikan 200 butir pil ekstasi. Selain kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam sidang di ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (12/1/2026).

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan kurungan penjara 190 hari.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana narkotika.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Misnan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Misnan bukan bekerja sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dikendalikan dua orang berinisial Jek dan Blek, yang hingga kini masih buron.

Dalam jaringan tersebut, Misnan berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 50 ribu per butir ekstasi.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di Medan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati transaksi pembelian 270 butir ekstasi senilai Rp35,1 juta.

Saat transaksi berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, polisi langsung menangkap terdakwa. Dari tangan Misnan, petugas menyita 200 butir pil ekstasi warna biru yang dibungkus lakban cokelat.

Barang haram tersebut diketahui dibawa langsung dari Aceh untuk diedarkan di Medan.