Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (25) di kawasan Pasar Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena mencuri sepeda motor. Pelaku diamankan saat tengah mendorong motor hasil curiannya.
“Penangkapan AS dilakukan pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 03.45 WIB di Pasar Sagulung,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan pelaku AS bermula dari kecurigaan seorang warga terhadap gerak-gerik pelaku. Saat itu, AS terlihat tengah mendorong sebuah sepeda motor Honda Scoopy.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Pasar Sagulung. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan karena diduga kuat terlibat tindak pidana curanmor. Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di area pasar yang pada saat itu masih dalam kondisi sepi.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Iptu Anwar.
Aris menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.







