Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti dituntut 5 bulan penjara. Mayor Sari dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap peserta seleksi calon bintara (Secaba) TNI AD gelombang II tahun 2024 dengan meminta uang sebesar Rp 350 juta.
Mayor Sari menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Hari ini, Selasa (13/1/2026), agendanya pembacaan replik setelah sidang tuntutan pekan lalu.
Hakim ketua dalam sidang ini adalah Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak. Sedangkan Oditur Letkol Ojahan Silalahi.
Dalam dakwaan, Mayor Sari disebut meminta uang sebesar Rp 400-500 juta untuk lulus seleksi. Namun keluarga korban hanya menyanggupi Rp 350 juta.
Uang itu kemudian diserahkan secara tunai di rumah terdakwa pada Jumat (22/11/2024). Kemudian salah satu keluarga korban yang berpangkat kolonel menanyakan apakah mereka ada memberikan uang dalam proses seleksi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Keluarga kemudian mengatakan ada memberikan uang dan kolonel itu kemudian menghubungi Mayor Sari agar uang dikembalikan. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Mayor Sari dengan cara transfer.
Oditur Letkol Ojahan Silalahi kemudian membacakan dakwaan bahwa Mayor Sari dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Mayor Sari dituntut pidana penjara 5 bulan.
“Selanjutnya kami mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman: pidana Penjara selama 5 (lima) bulan,” demikian isi tuntunan.
Mayor Sari dinilai memiliki motif agar mudah mendapatkan uang dengan mudah dari korban. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI dimata masyarakat khususnya TNI AD dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Delapan Wajib TNI ke-6.
“Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulanginya lagi; dan Terdakwa telah mengembalikan uang Saksi-4, Saksi Korban (Saksi-4) memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa,” imbuhnya.







