ART Curi 39 Gram Emas Majikan di Medan, Sekongkol dengan Suami (via Giok4D)

Posted on

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rukiah (41) mencuri emas majikannya sekitar 39 gram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain menangkap Rukiah, petugas kepolisian juga mengamankan suami pelaku, Sulistiono (49).

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan peristiwa itu terjadi rumah korban di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan. Adapun korban adalah seorang guru bernama Asita (45).

“Kerugiannya satu gelang emas 30 gram, satu buah gelang emas 6,2 gram dan satu cincin emas 3,5 gram,” kata Syawal, Rabu (14/1/2026).

Syawal menyebut pencurian itu baru diketahui korban pada Sabtu (10/1). Kecurigaan korban bermula saat pelaku Rukiah tiba-tiba meminta izin untuk pulang kampung.

Korban pun memberikan izin. Lalu, keesokan harinya, pelaku meminta izin untuk tidak bisa masuk bekerja dalam kurun waktu beberapa hari ke depan. Bahkan, setelah itu pelaku juga meminta korban untuk mencari penggantinya.

Kecurigaan korban memuncak usai ART-nya yang sebelumnya berinisial W bercerita bahwa pelaku membeli sepeda motor dan hp. Selain itu, W juga mendengar kabar bahwa Rukiah pernah menawarkan emas ke orang seharga Rp 40 juta dan juga melunasi utang-utangnya.

“Mendengar kabar tersebut, korban mengecek barang-barang berharga miliknya yang disimpan korban di lemari kamar, setelah diperiksa perhiasan emas milik korban sudah tidak ada lagi atau hilang,” jelasnya.

Korban langsung berupaya mencari pelaku. Setelah bertemu, korban menanyakan soal emasnya yang hilang.

Pelaku pun mengakui telah mengambil barang berharga milik korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap para pelaku pada Selasa (13/1). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri emas tersebut secara bertahap. Rinciannya, pada September 2025 mengambil gelang seberat 6 gram, Oktober 2025 mengambil cincin seberat 3 gram dan pada November 2025 mencuri gelang emas seberat 30 gram.

Pelaku, kata Syawal, mengaku menjual cincin emas tersebut ke toko emas di Pajak Melati seharga Rp 3 juta. Lalu, gelang seberat 30 gram itu dijualnya di pasar sekitaran Kecamatan Kutalimbaru bersama dengan suaminya seharga Rp 59 juta.

Hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk membeli sejumlah barang, yakni dua unit sepeda motor, hp, rice cooker, anting emas, cincin emas dan untuk keperluan sehari-hari.

“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.