Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode November hingga Desember 2025. Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender hingga dibakar.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan tiga orang tersangka.
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri dari bulan November-Desember 2025. Total ada empat laporan polisi dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan,” kata Suyono, Kamis (15/1/2026).
Suyono merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, pil ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung etomidate.
“Untuk sabu total seberat 191,76 gram. Yang dimusnahkan sebanyak 171,52 gram, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium. Selain itu ada 2.308 butir ekstasi dan 148 pieces liquid vape etomidate,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari ribuan butir ekstasi tersebut, sebanyak 2.297 butir dan 8,49 gram serbuk ekstasi dimusnahkan. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan proses hukum.
Suyono menyebutkan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kami perkirakan negara berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.414 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Suyono menjelaskan empat kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi di sejumlah lokasi di Kota Batam, di antaranya di kawasan Sagulung, sebuah hotel di Lubuk Baja, apartemen di Baloi, serta Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya penindakan akan terus kami tingkatkan, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Suyono menambahkan, untuk liquid vape etomidate ke depannya penanganan hukum tidak akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan lagi, melainkan Undang-Undang Narkotika.
“Berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2025, vape liquid yang mengandung etomidate akan menggunakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.







