Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi lewat media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan petugas kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat soal adanya sejumlah perempuan hamil yang kerap datang ke salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor. Selain itu, polisi juga menerima informasi pada 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, soal adanya seorang wanita hamil yang diduga disekap di rumah kontrakan tersebut.
Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menemukan tersangka BS di rumah itu. Kepada petugas kepolisian, BS mengaku dirinya disekap di rumah tersebut. Pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian juga mengamankan pelaku HT.
“Pada saat diwawancara pertama, dia (BS) mengaku disekap beberapa hari di tempat ini, bahkan sampai sebulan lebih. Namun, berdasarkan interogasi yang mendalam, ternyata dia memang selalu berada di tempat ini, bukan posisi disekap, sudah ada kesepakatan antara tersangka BS dengan tersangka HD dan sudah dibayar,” kata Calvijn saat konferensi pers di lokasi kontrakan tersebut, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menangkap pelaku HD dan J di salah satu hotel di Padang Bulan, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB. Selain HD dan J, petugas juga menemukan bayi berusia sekitar 5 hari yang diduga hendak dijual oleh HD.
Calvijn menjelaskan bahwa bayi itu merupakan milik DPO Y yang rencananya akan dijual kepada DPO X. Namun, belakangan, penjualan bayi tersebut batal.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi soal perdagangan bayi itu langsung menuju hotel dan menangkap kedua pelaku.
“Tersangka HD menerima komunikasi dengan DPO Y, yang pada saat itu ingin menawarkan, menitipkan seorang bayi. Namun demikian, tersangka HD mencarikan calon pelanggan lainnya. Pada saat membawa satu orang bayi tersebut dengan tersangka J yang merupakan seorang sopir, ternyata terjadi pembatalan, sehingga bayi tersebut dibawa ke salah satu hotel dan dilakukan penangkapan di sana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HD ternyata juga berkomunikasi dengan dua bidan berinisial VL dan HR yang juga ingin menjual bayi dari tersangka S dan K yang baru berusia 2 hari.
“Karena ingin mencari calon pembelinya, sehingga kedua bidan tersebut kembali menghubungi tersangka utama, tersangka HD, untuk mencari pembeli. Namun pada saat itu dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Petugas kepolisian pun mencari pelaku N yang menjadi perantara dari S dan K dengan kedua bidan dan menangkapnya pada Sabtu malam. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku VL dan HR pada malam itu.
Tak sampai di situ, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku S dan K pada 16 Desember 2025.
Calvijn mengatakan otak pelaku perdagangan bayi ini adalah HD. HD memiliki asisten berinisial HT yang membantunya untuk menjual bayi tersebut melalui media sosial dan menjaga bayi-bayi yang akan dijual.
“Beberapa kali ibu rumah tangga ini (HD) melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala dalam mempublikasikannya ke media sosial. Alhasil, tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial, dengan bentuk mem-branding, menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun berjudul ‘Takdir Hidup’,” kata Calvijn.
Sementara J merupakan driver online yang biasa mengantar HD untuk menjualkan bayi tersebut. Selain itu, pelaku J juga mengetahui soal adanya perdagangan bayi yang dilakukan HD.
Lalu, tersangka BS merupakan seorang wanita hamil yang rencananya akan menjual bayinya kepada HD seharga Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, BS telah menerima uang sebesar Rp 3,5 juta.
BS diamankan saat berada di rumah kontrakan HD yang digerebek petugas kepolisian. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu teman laki-laki BS berinisial Z yang juga telah menerima uang hasil penjualan bayi itu.
“Nantinya pada saat si ibu (BS) melahirkan, bayinya akan dikuasai oleh tersangka HD. Terkait dengan tersangka BS, ada satu DPO yang sedang kita kejar, yang merupakan teman dekat laki-lakinya (BS), yang berdasarkan kesepakatan sudah menerima uang juga,” jelasnya.
Kemudian, tersangka HR dan VL merupakan bidan yang turut terlibat dalam penjualan bayi tersebut. Bidan HR bertransaksi dengan orang tua bayi berusia 2 hari milik tersangka S dan K.
HR juga memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada S dan K. Sementara bidan VL bertransaksi dengan bidan HR untuk menjual bayi tersebut seharga Rp 9 juta.
Kemudian, tersangka N merupakan orang yang menawarkan bayi yang akan dijual kepada bidan VL dan HR. Lalu, tersangka S dan K merupakan orang tua bayi berusia 2 hari yang menjual bayinya.
Calvijn menjelaskan ada tiga pelaku lagi yang masih dicari oleh pihaknya, yakni Y seorang wanita yang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari kepada HD untuk dijual. Lalu, ada tersangka X yang rencananya akan bertemu dengan HD untuk membeli bayi berusia 5 hari tersebut dan Z yang merupakan teman laki-laki tersangka BS.
“Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran 3 tersangka lainnya,” jelasnya.
Tak sampai di situ, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku S dan K pada 16 Desember 2025.
Calvijn mengatakan otak pelaku perdagangan bayi ini adalah HD. HD memiliki asisten berinisial HT yang membantunya untuk menjual bayi tersebut melalui media sosial dan menjaga bayi-bayi yang akan dijual.
“Beberapa kali ibu rumah tangga ini (HD) melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala dalam mempublikasikannya ke media sosial. Alhasil, tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial, dengan bentuk mem-branding, menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun berjudul ‘Takdir Hidup’,” kata Calvijn.
Sementara J merupakan driver online yang biasa mengantar HD untuk menjualkan bayi tersebut. Selain itu, pelaku J juga mengetahui soal adanya perdagangan bayi yang dilakukan HD.
Lalu, tersangka BS merupakan seorang wanita hamil yang rencananya akan menjual bayinya kepada HD seharga Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, BS telah menerima uang sebesar Rp 3,5 juta.
BS diamankan saat berada di rumah kontrakan HD yang digerebek petugas kepolisian. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu teman laki-laki BS berinisial Z yang juga telah menerima uang hasil penjualan bayi itu.
“Nantinya pada saat si ibu (BS) melahirkan, bayinya akan dikuasai oleh tersangka HD. Terkait dengan tersangka BS, ada satu DPO yang sedang kita kejar, yang merupakan teman dekat laki-lakinya (BS), yang berdasarkan kesepakatan sudah menerima uang juga,” jelasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kemudian, tersangka HR dan VL merupakan bidan yang turut terlibat dalam penjualan bayi tersebut. Bidan HR bertransaksi dengan orang tua bayi berusia 2 hari milik tersangka S dan K.
HR juga memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada S dan K. Sementara bidan VL bertransaksi dengan bidan HR untuk menjual bayi tersebut seharga Rp 9 juta.
Kemudian, tersangka N merupakan orang yang menawarkan bayi yang akan dijual kepada bidan VL dan HR. Lalu, tersangka S dan K merupakan orang tua bayi berusia 2 hari yang menjual bayinya.
Calvijn menjelaskan ada tiga pelaku lagi yang masih dicari oleh pihaknya, yakni Y seorang wanita yang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari kepada HD untuk dijual. Lalu, ada tersangka X yang rencananya akan bertemu dengan HD untuk membeli bayi berusia 5 hari tersebut dan Z yang merupakan teman laki-laki tersangka BS.
“Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran 3 tersangka lainnya,” jelasnya.







