Eks Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Dituntut 5 Tahun Bui Korupsi Kredit Perumahan

Posted on

Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi Kredit KPR Fiktif tahun 2013 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar. Selain itu, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Catur Subakti selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Tri Handayani, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1/2026).

Menurut JPU, hal yang memberatkan dalam perkara ini terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lalu yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” pungkas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi (terdakwa berkas terpisah) mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp 900 juta. Meski belum ada permohonan kredit tertulis, terdakwa Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan.

Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, terdakwa justru menyepakati pemberian fasilitas KPR sebesar Rp 1,8 miliar kepada Heri Ariandi.

Tak hanya itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, dan slip gaji sebagai sales mobil pun tidak pernah diserahkan.

Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa menolak laporan itu dan memerintahkan agar dibuat laporan taksasi dan analisa kredit yang disesuaikan dengan plafon Rp 1,8 miliar.

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp 2,6 miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Bank Sumut, termasuk ketentuan bahwa plafon KPR maksimal hanya 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.

Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp 1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Mirisnya, dana KPR tersebut hanya Rp 700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos.

Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.

Terakhir, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali.

Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp 1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp 399 juta. Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp 784 juta.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.234.518.489.

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp 2,6 miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Bank Sumut, termasuk ketentuan bahwa plafon KPR maksimal hanya 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.

Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp 1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Mirisnya, dana KPR tersebut hanya Rp 700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos.

Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.

Terakhir, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali.

Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp 1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp 399 juta. Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp 784 juta.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.234.518.489.