Palsukan LPJ Dana Desa, Kades-Sekdes di Gunungsitoli Ditangkap Jaksa

Posted on

Kepala Desa (Kades) Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa (Sekdes) EL ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu mengatakan keduanya ditangkap setelah ditemukan dua alat bukti. Potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 500 juta.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar ±Rp 500.000.000,” kata Yaatulo Hulu dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Yaatulo menjelaskan ada tiga modus yang dilakukan keduanya saat mengkorupsi dana desa. Mulai dari menarik uang dari bank tidak sesuai dengan surat perintah pembayaran (SPP) hingga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu di buku kas umum (BKU).

“Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP; bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain, dan membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait,” jelasnya.

Tersangka YL dan EL disangka telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Gunungsitoli. Tim penyidik disebut terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023,” tuturnya.