Bulan Mei 2025 dipenuhi dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Dua tanggal yang menjadi perhatian publik adalah 12 dan 13 Mei 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama nasional.
Pertanyaannya, apakah para siswa sekolah dan juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) ikut libur di tanggal tersebut? Yuk, cari jawabannya pada penjelasan berikut!
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 12 Mei 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk Hari Raya Waisak, sedangkan 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Dengan demikian, kedua tanggal ini merupakan hari libur resmi yang berlaku secara nasional, tidak hanya bagi pekerja swasta dan PNS, tetapi juga diikuti oleh instansi pendidikan.
Ya, baik siswa maupun PNS ikut menikmati libur nasional pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Biasanya, kalender akademik sekolah di Indonesia mengacu pada SKB 3 Menteri terkait hari libur dan cuti bersama.
Oleh karena itu, kegiatan belajar-mengajar akan ditiadakan pada kedua tanggal tersebut.
Begitu pula dengan instansi pemerintahan yang akan tutup seiring dengan libur nasional dan cuti bersama tersebut, kecuali untuk pelayanan tertentu yang bersifat vital dan mendesak.
Bulan Mei tahun ini menjadi salah satu bulan paling dinanti karena memiliki dua long weekend. Berikut jadwal lengkapnya:
Long Weekend Hari Raya Waisak
Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
Tak hanya dua long weekend, bulan ini juga memiliki libur akhir pekan reguler, yaitu:
Nah, tanggal 12 dan 13 Mei 2025 sudah dipastikan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga siswa sekolah dan PNS ikut libur. Manfaatkan momen long weekend infoers untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau berwisata.
Selamat menikmati liburan panjang, tetap jaga kesehatan dan keselamatan selama beraktivitas! Semoga bermanfaat, ya!