Wardatina Mawa Tolak Permintaan Damai Inara Rusli

Posted on

Konflik antara Wardatina Mawa dengan suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli tampaknya masih akan berlanjut. Upaya Inara Rusli untuk keluar dari persoalan hukum melalui jalur damai dipastikan gagal setelah pihak pelapor menolak penyelesaian secara kekeluargaan.

Wardatina Mawa selaku pelapor dengan tegas menolak permohonan restorative justice (RJ) terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Meski pihak terlapor telah mengajukan permintaan agar kasus diselesaikan secara damai, Wardatina memilih agar proses hukum tetap berjalan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa keputusan penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.

“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, dilansir infoHot, Senin (19/1/2026).

Sikap tegas Wardatina Mawa ini dinilai menunjukkan keinginannya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dianggap telah merugikannya.

“Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.

Penolakan tersebut menjadi pukulan bagi Inara Rusli. Dengan tertutupnya peluang damai, laporan yang diajukan Wardatina terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik pun mulai menyiapkan langkah hukum berikutnya.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.

Meski demikian, kepolisian belum menetapkan jadwal pasti untuk pelaksanaan gelar perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas, mengumpulkan alat bukti, serta menyesuaikan fakta hukum dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebelum menentukan proses hukum selanjutnya bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.