Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) atas dugaan penyebab bencana Sumatera. Selain TPL, PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) juga digugat.
Sidang perdana gugatan tersebut sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang akan digelar pekan depan, tepatnya, Rabu 27 Januari 2026.

“PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026,” ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Selasa(20/1/2026).
Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS terdaftar dengan Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Soniady juga mengatakan Ketua PN Medan telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili pekara tersebut.
“Susunan majelis hakim yakni, wakil ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan KLH/BPLH tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.






