Masih Banyak Wilayah Berlumpur, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat

Posted on

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari. Perpanjangan dilakukan karena lumpur yang merendam sejumlah desa belum sepenuhnya tertangani.

Perpanjangan masa tanggap darurat tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 100.3.3.2/84/2026 yang diteken Armia Pahmi, Selasa (20/1/2026). Perpanjangan berlaku mulai besok hingga 3 Februari mendatang.

Masa berlaku status tanggap darurat itu disebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Daerah ini sudah beberapa kali memperpanjang masa tanggap darurat sejak pertama ditetapkan akhir November 2025.

“Perpanjangan karena masih butuh penanganan khusus, masih banyak wilayah yang lumpurnya belum tertangani, dan warga masih banyak yang di tenda-tenda,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita saat dimintai konfirmasi infoSumut.

Berdasarkan data sementara hingga Senin (19/1) pukul 18.00 WIB, jumlah pengungsi di Aceh Tamiang saat ini 5.963 orang yang mengungsi di 65 titik pengungsian. Banjir bak tsunami yang melanda Aceh Tamiang Rabu 26 November 2025 itu menyebabkan 101 orang meninggal dunia dan 18 luka-luka.

Banjir dan longsor terjadi di 209 desa dalam 12 kecamatan. Bencana itu juga menyebabkan 3.888 rumah rusak, dan ratusan fasilitas lainnya ikut terdampak.

Diketahui, Aceh Tamiang termasuk salah satu daerah terparah dilanda bencana. Total ada 18 daerah terdampak dengan korban meninggal mencapai 561 orang, luka berat 456 orang dan luka ringan 4.939 jiwa.