2 Kebijakan Bobby Nasution Semasa Walkot Medan yang Dibatalkan Rico Waas

Posted on

Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan membuat program parkir berlangganan dan One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan. Namun, kedua program tersebut dibatalkan oleh Wali Kota Medan saat ini Rico Waas.

Program Bobby yang pertama kali dibatalkan Rico Waas adalah parkir berlangganan. Pengumuman pembatalan program tersebut diumumkan Dishub Kota Medan di Instagramnya dikutip infoSumut, Senin (25/8/2025). Dalam unggahan itu Dishub Medan mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan dan penertiban pelayanan parkir.

“Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dishub Medan menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan,” tulis Dishub dalam unggahannya.

Penarikan tarif parkir kembali menggunakan cara konvensional. Warga diminta membayar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan barcode sebagai tanda parkir berlangganan, dan seluruh juru parkir diarahkan untuk menerapkan pola pelayanan parkir sesuai ketentuan tersebut,” sebut Dishub Kota Medan.

Pihak Dishub juga menyampaikan lewat pola konvensional ini diharapkan pelayanan parkir di Medan dapat semakin baik dan kondisi lalu lintas di Medan aman, nyaman dan lancar.

Parkir berlangganan dengan barcode atau stiker di Medan mulai berlaku sejak Juli 2024. Bobby meluncurkan langsung program tersebut bertepatan dengan HUT Kota Medan ke-434. Stiker parkir berlangganan bisa dibeli di sejumlah titik di Kota Medan.

Untuk tarif berlangganan parkir tersebut sendiri, kendaraan roda empat dikenakan Rp 130 ribu untuk setahun. Sementara untuk kendaraan roda dua Rp 90 ribu. Warga hanya membayar sekali saat pembelian stiker parkir dan tidak dikenakan lagi untuk parkir di pinggir jalan.

Namun sistem ini sempat menuai kritik bahkan sempat terjadi ketegangan antara warga yang parkir kendaraan dengan petugas parkir di lapangan. Warga kerap dimintai uang parkir oleh jukir meski sudah mengenakan stiker berlangganan.

Program kedua Bobby yang dibatalkan Rico Waas yakni One Day No Car. Kebijakan ini dibatalkan dengan beberapa pertimbangan.

“Salah satu penyebabnya juga karena transportasi umum di Medan masih belum mencakup semua wilayah, belum terintegrasi. Jadi pencabutan program ini untuk mendukung kelancaran tugas seluruh ASN Pemkot Medan,” ujar Plt Kadishub Medan Suriono, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.

Sebelumnya, program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 tentang program ‘One Day No Car’ di setiap hari Selasa bagi seluruh ASN yang ditandatangani Wali Kota Medan priode sebelumnya, Bobby Nasution.

Dikatakan Suriono, program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026.

Meski demikian, kata Suriono, Pemkot Medan tetap mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.

“Pemko Medan mengimbau ASN untuk tetap menggunakan transportasi umum, bukan hanya setiap hari Selasa, tetapi setiap hari,” ujar Suriono.

Selain ASN, pihaknya juga berharap seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta mencegah kemacetan.

“Kepada seluruh ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, mari kita gunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Mari dukung upaya pengurangan emisi gas buang dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan,” pungkasnya.

Program kedua Bobby yang dibatalkan Rico Waas yakni One Day No Car. Kebijakan ini dibatalkan dengan beberapa pertimbangan.

“Salah satu penyebabnya juga karena transportasi umum di Medan masih belum mencakup semua wilayah, belum terintegrasi. Jadi pencabutan program ini untuk mendukung kelancaran tugas seluruh ASN Pemkot Medan,” ujar Plt Kadishub Medan Suriono, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.

Sebelumnya, program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 tentang program ‘One Day No Car’ di setiap hari Selasa bagi seluruh ASN yang ditandatangani Wali Kota Medan priode sebelumnya, Bobby Nasution.

Dikatakan Suriono, program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026.

Meski demikian, kata Suriono, Pemkot Medan tetap mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.

“Pemko Medan mengimbau ASN untuk tetap menggunakan transportasi umum, bukan hanya setiap hari Selasa, tetapi setiap hari,” ujar Suriono.

Selain ASN, pihaknya juga berharap seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta mencegah kemacetan.

“Kepada seluruh ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, mari kita gunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Mari dukung upaya pengurangan emisi gas buang dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan,” pungkasnya.