Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan diduga penyebab banjir di Sumut, salah satunya PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Namun anehnya, PT TBS tidak termasuk dalam 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto terkait bencana.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir infoNews dari Antara, Kamis (15/1/2026).
KLH melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. KLH menyebutkan perusahaan itu melakukan kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4.843.232.560.026 (4,8 triliun). Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 (4,6 triliun). Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar).
Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumut.
Sidang perdana gugatan tersebut sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang akan digelar pekan depan, tepatnya, Rabu 27 Januari 2026.
“PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026,” ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Selasa (20/1).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap gelondongan kayu di lokasi banjir di Sumut. Polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak tahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari
Bareskrim Polri Sebut Gelondongan Kayu Diduga dari PT TBS
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatera
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari







