Aksi Brutal Remaja di Batam Bunuh Kekasih Sejenis gegara Tak Terima Diputuskan

Posted on

Hubungan asmara sesama jenis yang diliputi kecemburuan berujung tragedi di Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial R (27) meregang nyawa setelah dianiaya kekasih sesama jenisnya, yang masih remaja berinisial S (17). Peristiwa kekerasan itu dipicu karena pelaku tak terima diputuskan korban.

“Pelaku S telah diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Minggu (18/1) di kawasan Mega Legenda,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, Rabu (21/1/2026).

Kejadian nahas tersebut berlangsung pada Sabtu (17/1) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di kamar kos korban yang berada di kawasan Mega Legenda. Menurut penjelasan polisi, malam itu menjadi puncak dari pertengkaran yang dipicu persoalan asmara di antara keduanya.

“Korban dan pelaku saling mengenal sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara hampir satu tahun. Konflik memuncak karena korban mencurigai pelaku sering menerima pesan WhatsApp dari pria lain,” ujarnya.

Rasa cemburu yang kian memuncak membuat korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Namun keputusan tersebut tidak diterima pelaku. Adu mulut pun pecah di dalam kamar kos, hingga berubah menjadi kekerasan fisik.

Dalam pertengkaran itu, pelaku mendorong korban hingga tubuhnya menghantam galon air minum. Benturan tersebut membuat galon pecah dan air tumpah ke lantai, menjadikannya licin. Korban terpeleset dan jatuh dalam posisi tertelungkup.

“Saat korban jatuh, pelaku mengambil cobek batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan terjadi retak pada tengkorak,” jelas Benny.

Meski mengalami luka berat, korban tidak segera mencari pertolongan medis. Ia memilih beristirahat dan bahkan tetap berangkat bekerja keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB. Namun kondisi korban terus memburuk.

“Sekitar pukul 06.50 WIB, kondisi korban memburuk saat berada di tempat kerja. Ia mengalami pendarahan dari hidung dan telinga. Korban kemudian dilarikan ke RS Graha Medika, Sungai Panas, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya.

Di Instalasi Gawat Darurat, korban masih dalam keadaan sadar meski tubuhnya sangat lemah. Ia mengeluhkan rasa nyeri hebat di bagian belakang kepala disertai mual. Pemeriksaan dokter menemukan adanya pembengkakan dan luka lecet yang mengindikasikan benturan benda tumpul.

“Awalnya korban tidak mengakui mengalami penganiayaan. Tapi kecurigaan tenaga medis cukup kuat sehingga rumah sakit melaporkan ke kami,” ujarnya.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa korban tak tertolong. Sekitar pukul 09.50 WIB, R dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk keperluan autopsi.

Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat mengamankan pelaku di kawasan Mega Legenda.

“Pelaku kami amankan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Saat ini sudah berada di Mapolsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari cobek batu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, hingga barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat olah TKP, kamar kos ditemukan lampu menyala, pintu tidak terkunci, dan gagang pintu rusak. Ini menunjukkan adanya peristiwa kekerasan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap hubungan keduanya selama tinggal bersama. Korban diketahui menjadi pihak yang bekerja dan menanggung kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

“Korban yang menafkahi kebutuhan hidup. Pelaku lebih banyak berada di dalam kamar,” ujar Benny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena pelaku masih anak, prosesnya tetap memperhatikan ketentuan khusus,” pungkasnya.