Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Fraksi PDIP DPRD Sumut meminta agar hak pegawai 15 perusahaan dipenuhi setelah pencabutan izin tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan mendukung penuh pencabutan jika sudah dilakukan kajian secara komprehensif. Ia meminta agar informasi soal pencabutan itu disampaikan secara terbuka.
“Kita sepakat ketika kajian sudah dilakukan secara komprehensif. Apa yang menjadi pelanggaran, apa efeknya, kemudian tahapan tindakan yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keterbukaan informasi ini juga harus jelas, jika sudah dilakukan kajian secara komprehensif kita dukung demi menyelamatkan alam Sumatera Utara,” kata Mangapul Purba kepada infoSumut, Kamis (22/1/2026).
Mangapul menilai pemerintah harus memikirkan banyak aspek dalam pencabutan ini. Seperti iklim investasi di Sumut.
“Banyak aspek yang harus pemerintah pikirkan, pertama yang mengeluarkan izin adalah pemerintah sesudah melalui kajian teknis, maka ketika ada kejadian tiba-tiba dicabut tentu harus dipikirkan juga keberlangsungan investor,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan nasib puluhan ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan pasca pencabutan izin. Hak-hak mereka sesuai undang-undang ketenagakerjaan harus dapat terpenuhi.
“Kita juga harus memikirkan nasib dari karyawan yang ada di perusahaan, tiba-tiba dicabut (izinnya) puluhan ribu karyawan kan harus kita pikirkan secara komprehensif karena mereka juga rakyat, berikan tenggang waktu agar karyawan bisa memperoleh haknya sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Keterangan foto: Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba (Dok. Pribadi)
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari
Keterangan foto: Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba (Dok. Pribadi)







