Eks Kadiskominfo Sumut Ilyas Sitorus dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Nusakambangan. Pemindahan Ilyas dilakukan usai beredar foto diduga Ilyas menggunakan HP di Rutan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, Kamis (22/1/2026).
“Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan,” ucap Yudi Suseno.
“Benar, (atas nama Ilyas Sitorus),” tambahnya dikonfirmasi infoSumut.
Yudi mengatakan proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif,” imbuh Yudi.
Yudi juga mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus menjawab isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir terkait tudingan perlakuan khusus petugas kepada salah satu warga binaan.
“Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. Seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa,” imbuhnya
Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Kepala Rutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif.
“Tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing,” katanya.
Yudi mengatakan pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut, menjadi bukti konkret dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.
Ia juga mengatakan pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan.
“Pemindahan tersebut merupakan peringatan keras untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.







