1.026 warga di Aceh tercatat menikah di usia di bawah 19 tahun sepanjang tahun 2025 lalu. 92 di antaranya melangsungkan akad nikah ketika umur di bawah 16 tahun.
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal untuk menikah secara hukum adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Untuk warga yang ingin menikah di bawah usia itu harus mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah (MS).
Bahkan BKKBN merekomendasikan usia ideal menikah yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Tujuannya untuk mendukung kesiapan fisik, mental, dan sosial.
“Data dari Provinsi Aceh pada tahun 2025, yang mencakup total 31.663 peristiwa nikah menunjukkan mayoritas pernikahan memang terjadi pada usia matang sejalan dengan rekomendasi BKKBN. Sebanyak 24.445 laki-laki atau sekitar 82% menikah di atas usia 25 tahun, dan 25.811 perempuan atau sekitar 86% menikah di atas usia 21 tahun,” kata Azhari kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, Kemenag Aceh mencatat 550 laki-laki dan 476 perempuan menikah di bawah usia 19 tahun. Jumlah itu juga mencakup 85 kasus pernikahan perempuan dan tujuh laki-laki di bawah usia 16 tahun.
“Angka 85 perempuan menikah di bawah usia 16 tahun menjadi perhatian khusus, karena menunjukkan tingkat kerentanan yang sangat tinggi. Ini jadi tantangan serius dalam perlindungan anak,” jelasnya.
Bila dibandingkan tahun 2024, angka pernikahan anak di bawah 16 tahun mengalami penurunan. Setahun sebelumnya, laki-laki nikah di bawah 16 tahun tercatat 53 orang dan perempuan 525 orang.
Azhari menyebutkan, pernikahan di bawah umur paling tinggi selama 2025 tercatat di Aceh Tenggara yaitu 71 laki-laki usia 17-18 tahun dan 10 perempuan menikah di bawah 16 tahun. Daerah lainnya adalah Aceh Utara dan Aceh Timur.
“Selain itu, terdapat 1.823 kasus isbat nikah yang mengindikasikan adanya sejumlah besar pernikahan yang pada awalnya tidak tercatat secara resmi oleh negara,” ujar Azhari.







