Menikah tanpa izin orang tua kerap menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama ketika keinginan pasangan bertentangan dengan restu keluarga. Pertanyaannya, apakah pernikahan seperti ini tetap sah menurut ajaran Islam?
Dalam fikih Islam, hukum menikah tanpa izin orang tua memiliki penjelasan yang beragam, tergantung kondisi dan mazhab yang dijadikan rujukan. Memahami hal ini penting agar pernikahan berjalan sesuai syariat dan membawa keberkahan.
Dikutip infoHikmah, dalam Islam sah atau tidaknya pernikahan sangat berkaitan dengan terpenuhinya rukun nikah. Rukun pernikahan terdiri dari lima unsur, yakni calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, wali, dua orang saksi, serta akad nikah atau ijab kabul.
Salah satu persoalan yang sering muncul ketika menikah tanpa restu orang tua adalah tidak adanya wali. Keputusan untuk melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan orang tua sering kali berujung pada tidak adanya wali yang sah dalam akad nikah.
Padahal, pernikahan yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah dalam Islam. Hal ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW yang menekankan ketidaksahan pernikahan tanpa wali dalam sabdanya:
“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda, yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR Ahmad)
Tidak adanya wali nasab dari ayah kandung tidak langsung membuat pernikahan batal dilangsungkan. Akad nikah tetap memungkinkan dilakukan melalui wakil wali atau wali yang posisinya lebih jauh (ab’ad), dengan catatan adanya pelimpahan kuasa (taukil) atau izin dari wali terdekat (aqrab).
Hal ini karena kakak kandung atau wali aqrab lainnya tidak dapat langsung bertindak sebagai wali tanpa persetujuan ayah kandung. Dalam hal ini, hak kewalian tetap berada pada ayah sebagai wali utama.
Ketidakhadiran atau jarak wali aqrab juga tidak otomatis memindahkan hak kewalian kepada wali ab’ad. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits,
“Tidak boleh dinikahkan seorang perempuan kecuali seizin walinya.” (HR Malik)
Pada dasarnya, wali nasab yang berada jauh jaraknya akan dialihkan kewaliannya kepada wali hakim, bukan kepada wali ab’ad.
Namun, pengalihan ini tetap mensyaratkan terpenuhinya ketentuan tertentu, seperti wali nasab berada di tempat yang jauh, menolak menikahkan, atau memiliki halangan sehingga tidak dapat hadir.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut,
“Jika wali tidak ada karena jauh sejauh jarak yang membolehkan salat, maka si perempuan boleh dinikahkan oleh penguasa (wali hakim). Dan wali yang ada di bawahnya tidak berhak menikahkan. Sebab, hak kewalian masih melekat pada wali yang jauh tadi. Karena itu, seandainya wali jauh tersebut menikahkan di tempatnya, maka akadnya sah. Pasalnya, kesulitan dari dari pihaknya, sehingga digantikan posisinya oleh wali hakim, sebagaimana pula jika ia hadir tetapi tercegah untuk menikahkannya.” (Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi dalam al-Muhadzab)
Mengutip buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia karya Dr. Holilur Rohman, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa keberadaan wali merupakan kewajiban dalam akad pernikahan.
Menikah tanpa wali atau tanpa pihak yang menggantikan wali hukumnya tidak sah. Seluruh perempuan yang akan menikah wajib memiliki wali. Namun, wali tetap harus meminta izin kepada anaknya yang berstatus janda sebelum menikahkannya.
Berbeda dengan tiga mazhab tersebut, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban adanya wali hanya berlaku bagi perempuan yang masih kecil dan belum balig, atau perempuan balig yang gila.
Sementara itu, perempuan yang sudah balig diperbolehkan menikah tanpa wali. Jika kafa’ah terpenuhi, pernikahan dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak kafa’ah, wali berhak mencegah dan memfasakh pernikahan.
Dalam buku Kiat Membangun Rumah Tangga Sakinah karya Ulfatmi Amirsyah dijelaskan bahwa restu orang tua memiliki peran penting dalam kebahagiaan pernikahan. Hal ini karena kebahagiaan rumah tangga sangat bergantung pada ridha Allah SWT yang erat kaitannya dengan restu orang tua.
Pada kenyataannya, pasangan yang menikah dengan restu orang tua cenderung tidak banyak menghadapi masalah dalam pernikahan. Jika pun masalah muncul, bisa terjadi di awal pernikahan atau setelah puluhan tahun berjalan, tetapi restu orang tua tetap menjadi penopang.
Menurut Holilur Rohman dalam buku Rumah Tangga Surgawi, selain mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan, restu orang tua juga membuat pasangan lebih kuat ketika menghadapi masalah keluarga.
Sekalipun masalah yang dihadapi sangat besar, solusi tetap bisa ditemukan, baik melalui bantuan orang tua secara langsung maupun melalui doa-doa orang tua yang sering kali tidak disadari.
Dalam Islam, pernikahan tanpa restu orang tua tetap dapat dinilai sah secara fikih jika seluruh syarat dan rukun terpenuhi, termasuk adanya wali yang sah atau wali hakim. Meski demikian, restu orang tua tetap penting karena membawa keberkahan, pahala, dan kebaikan bagi kehidupan rumah tangga, baik di dunia maupun di akhirat.
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua
Syarat Pernikahan Tetap Sah Meski Tanpa Restu Orang Tua
Pendapat 4 Mazhab tentang Wali dalam Pernikahan
Restu Orang Tua Kunci Keberkahan Pernikahan
Mengutip buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia karya Dr. Holilur Rohman, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa keberadaan wali merupakan kewajiban dalam akad pernikahan.
Menikah tanpa wali atau tanpa pihak yang menggantikan wali hukumnya tidak sah. Seluruh perempuan yang akan menikah wajib memiliki wali. Namun, wali tetap harus meminta izin kepada anaknya yang berstatus janda sebelum menikahkannya.
Berbeda dengan tiga mazhab tersebut, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban adanya wali hanya berlaku bagi perempuan yang masih kecil dan belum balig, atau perempuan balig yang gila.
Sementara itu, perempuan yang sudah balig diperbolehkan menikah tanpa wali. Jika kafa’ah terpenuhi, pernikahan dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak kafa’ah, wali berhak mencegah dan memfasakh pernikahan.
Dalam buku Kiat Membangun Rumah Tangga Sakinah karya Ulfatmi Amirsyah dijelaskan bahwa restu orang tua memiliki peran penting dalam kebahagiaan pernikahan. Hal ini karena kebahagiaan rumah tangga sangat bergantung pada ridha Allah SWT yang erat kaitannya dengan restu orang tua.
Pada kenyataannya, pasangan yang menikah dengan restu orang tua cenderung tidak banyak menghadapi masalah dalam pernikahan. Jika pun masalah muncul, bisa terjadi di awal pernikahan atau setelah puluhan tahun berjalan, tetapi restu orang tua tetap menjadi penopang.
Menurut Holilur Rohman dalam buku Rumah Tangga Surgawi, selain mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan, restu orang tua juga membuat pasangan lebih kuat ketika menghadapi masalah keluarga.
Sekalipun masalah yang dihadapi sangat besar, solusi tetap bisa ditemukan, baik melalui bantuan orang tua secara langsung maupun melalui doa-doa orang tua yang sering kali tidak disadari.
Dalam Islam, pernikahan tanpa restu orang tua tetap dapat dinilai sah secara fikih jika seluruh syarat dan rukun terpenuhi, termasuk adanya wali yang sah atau wali hakim. Meski demikian, restu orang tua tetap penting karena membawa keberkahan, pahala, dan kebaikan bagi kehidupan rumah tangga, baik di dunia maupun di akhirat.







