Motor petugas koperasi bernama Indriani digondol maling saat dirinya tengah menagih utang di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan mematahkan setang motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Hermawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Gang Karya Muda, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, 18 Juli 2025. Saat ini, ada dua pelaku yang ditangkap, yakni Ilham (30) dan Jovi Harahap (28). Keduanya ditangkap Kamis (22/1/2026) malam.
“Kami berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan penadah hasil kejahatan. Pencurian ini menimpa seorang petugas Mekar,” kata Hermawan, Jumat (23/1).
Hermawan menyebut saat kejadian korban tengah menagih angsuran utang nasabahnya. Saat hendak pulang, korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak lagi berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun menyelidikinya hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Jalan Brigjen Katamso. Usai diamankan, kedua pelaku diboyong ke Polsek Deli Tua.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor korban itu adalah pelaku Ilham. Sementara pelaku Jovi berperan membantu Ilham menjual motor itu ke pelaku D seharga Rp 3,8 juta. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu pelaku D.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.







