Korupsi Dana BOS, Eks Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dituntut 1,5 Tahun Bui

Posted on

Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai Andrison terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

“Menuntut, menjatuhkan pidana, kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” ujar JPU Tantra Perdana Sani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026).

Jaksa juga menuntut Andrison untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 71 juta juga dituntut kepada Andrison. Namun, JPU mengatakan bahwa seluruh UP yang telah dinikmati Andrison tersebut telah dibayarkan dan saat ini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.

Jaksa menilai perbuatan Andrison telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian keuangan Rp 785 juta.

Andrison diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan pada Rabu (28/1/2026) mendatang sebagai bentuk sangkalan atas tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Andrison diketahui tidak sendirian diadili. Ada juga mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, yang turut menjadi terdakwa dan telah terlebih dahulu dijatuhi tuntutan oleh jaksa pada Kamis (22/1/2026) lalu.

Tukimin dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp 576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar sebanyak Rp163 juta.

Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin ialah senilai Rp 413,3 juta. Apabila paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Tukimin tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin ialah senilai Rp 413,3 juta. Apabila paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Tukimin tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.