Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD hingga ratusan juta. Mayor Sari divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Sidang itu digelar di Pengadilan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (22/1/2026). Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak bertindak sebagai Hakim Ketua dan Letkol Ojahan Silalahi sebagai Oditur.
Dalam dakwaan, peristiwa penipuan ini terjadi pada saat seleksi Secaba PK TNI AD gelombang II tahun 2024. Saat itu, Mayor Sari diminta menjadi membimbing psikologi calon peserta.
Mayor Sari mengenakan tarif sebesar Rp 7 juta. Uang itu pun diberikan kepada Mayor Sari dua kali, masing-masing Rp 4 juta dan Rp 3 juta.
Kemudian Mayor Sari meminta agar orang tua calon peserta seleksi ini menemuinya untuk membahas soal uang makan dan tempat tinggal selama bimbingan. Dalam pertemuan itu, orang tua calon peserta seleksi bertanya apakah Mayor Sari dapat mengurus agar calon peserta seleksi lulus dan masuk TNI.
Mayor Sari saat itu mengaku bisa dan menyebutkan biaya paket pengurusan sebesar Rp 400-500 juta untuk lulus seleksi daerah hingga pusat. Namun keluarga korban hanya menyanggupi Rp 350 juta.
Uang itu kemudian diserahkan secara tunai di rumah terdakwa pada Jumat (22/11/2024). Kemudian salah satu keluarga korban yang berpangkat kolonel menanyakan apakah mereka ada memberikan uang dalam proses seleksi.
Keluarga kemudian mengatakan ada memberikan uang kepada Mayor Sari. Kemudian kolonel itu menghubungi Mayor Sari agar uang dikembalikan. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Mayor Sari dengan cara transfer.
Oditur Letkol Ojahan Silalahi kemudian membacakan tuntutan bahwa Mayor Sari dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Mayor Sari dituntut pidana penjara 5 bulan.
“Selanjutnya kami mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman: pidana Penjara selama 5 (lima) bulan,” demikian isi tuntunan.
Mayor Sari Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hakim Ketua, Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak membacakan vonis terhadap Mayor Sari. Mayor Sari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak saat membacakan putusan, Kamis (22/1/2026).
Majelis hakim menilai jika Mayor Sari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Mayor Sari tidak perlu menjalani penahanan kecuali ada putusan lain atau melakukan tindak pidana lain.
Marsma TNI Immanuel membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Mayor Sari. Hal yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah melakukan tindak pidana maupun dijatuhi hukuman disiplin militer, bersikap kooperatif selama persidangan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan hingga terdakwa sudah mengabdi selama 17 tahun di TNI AD.
Atas vonis itu, Oditur mengajukan banding.
“Siap, banding,” kata Oditur Letkol Ojahan Silalahi saat ditanya Hakim Ketua Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak dalam sidang, Kamis (22/1).
Sementara terdakwa terlebih dahulu menyatakan tidak terima dengan putusan yang dibacakan hakim. Pihaknya bakal mempertimbangkan apakah banding atau tidak.
“Izin Yang Mulia saya tidak terima dengan putusannya, tapi kami akan pikir-pikir,” ucap Mayor Sari.







