Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan sektor perbankan untuk membekukan lebih dari 30.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Langkah preventif ini telah dijalankan secara konsisten sejak September 2023.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan instansi terkait. Beliau menyatakan:
“Sejak September 2023 sd Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Dian dalam keterangan resminya, Minggu (24/1/2026).
Dian memastikan bahwa pemberantasan judi online tetap menjadi prioritas utama bagi OJK dan industri perbankan. Saat ini, pihak bank mulai proaktif mendeteksi transaksi mencurigakan dengan memanfaatkan metode web crawling. Teknik ini bertujuan melacak rekening-rekening yang terhubung dengan situs judi, yang kemudian datanya diserahkan kepada Komdigi untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, OJK terus memacu perbankan untuk memperbarui sistem keamanan mereka. Dian menekankan pentingnya penguatan teknologi informasi agar bank mampu mengenali pola transaksi ilegal lebih cepat.
“Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari Tindak Pidana Asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” jelasnya.
OJK juga memperluas kerja sama dengan otoritas pengawas lainnya untuk memantau infrastruktur pembayaran di luar sektor perbankan. Hal ini dilakukan karena para pelaku judi online kini mulai beralih menggunakan instrumen lain, seperti dompet digital (e-wallet), guna menghindari pengawasan ketat pada rekening konvensional.







