Aksi pencurian hingga membuat seorang siswi SD terseret di jalanan Medan memasuki babak baru. Pelaku pencurian ditangkap meski sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.
“Pelaku ditangkap di rumah pamannya saat sedang berkebun di Provinsi Riau,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Ricko Taruna Mauruh, Minggu (26/1/2026) kemarin.
Pelaku berinisial MIN (42). Dia ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku langsung diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
MIN ini diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah berulangkali melakukan pencurian.
“Pelaku sudah puluhan kali melakukan pencurian di Medan. Rata-rata korban tidak membuat laporan karena barang yang dicuri nilainya kecil,” tutur Ricko.
Ricko mengatakan pelaku setiap hari berkeliling untuk melancarkan aksinya. Saat peristiwa ini terjadi, pelaku melihat korban dan langsung melancarkan aksinya.
“Saat melintas di TKP, tersangka melihat korban bermain handphone di dalam rumah. Pelaku lalu berhenti dan berpura-pura meminjam pulpen,” jelasnya.
Korban yang dengan polos memberikan pulpen malah menjadi korban pencurian korban. Saat itu korban mencoba mencegah pelaku hingga harus terseret di jalanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.







