Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan itu karena melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Kini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan tindak pidana oleh 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membenarkan proses penyelidikan tengah berlangsung. Dia mengatakan hasil pendalaman akan diumumkan selanjutnya
“Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya dikutip infoNews, Senin (26/1/2026).
Menurut Barita, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukan keputusan mendadak. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan matang.
“Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya,” tuturnya.
Barita mengatakan proses administrasi masih berjalan. Institusi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Kehutanan akan menyampaikan keputusan pencabutan izin kepada perusahaan.
“Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan,” terang Barita.
“Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.







