Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial IH (18) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan kekerabatan semarga. Peristiwa itu terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah Dariaman Saragih mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Murai, Kota Sibolga, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Iya, pelaku yang masih semarga sudah diamankan,” kata Dariaman kepada infoSumut, Senin (26/1/2026).
Dariaman menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang diterima pada 12 Januari 2026.
“Ada laporannya, sehingga tim langsung bergerak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA/SMK di Tapanuli Tengah.
“Tersangka IH mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur,” ucap Dariaman.
Perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi hingga korban hamil.
“Pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan berulang kali, di antaranya di rumah kosong dan pondok di Kecamatan Pandan,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum serta memperhatikan perlindungan terhadap hak hak korban.







