Eks Pimpinan Bank BUMD di Medan Divonis 3 Tahun Bui Korupsi Kredit Perumahan

Posted on

Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi Kredit KPR Fiktif tahun 2013 dengan kerugian negara capai Rp 1, 2 Miliar. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti penjara selama 80 hari,” ucap ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis berlangsung di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara milik daerah PT Bank Sumut KCP Melati. Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

Selain Johanes, hakim juga menjatuhkan putusan terhadap Hery Hariandi selama 2 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda dan uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun penjara, denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 80 hari penjara. Selanjutnya, terdakwa dijatuhi Uang Pengganti (UP) 1,4 miliar lebih, up dibayar dalam waktu 1 bulan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita, apabila harta yang disita tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun penjara,” tandas hakim As’ad.

Hakim juga memberikan kesempatan 7 hari ke depan kepada kedua terdakwa, melalui penasehat hukumnya dan JPU menerima atas putusan atau banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp 900 juta. Meski belum ada permohonan kredit tertulis, terdakwa Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan.

Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, terdakwa justru menyepakati pemberian fasilitas KPR sebesar Rp1,8 miliar kepada Heri Ariandi.

Tak hanya itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, dan slip gaji sebagai sales mobil pun tidak pernah diserahkan.

Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa menolak laporan itu dan memerintahkan agar dibuat laporan taksasi dan analisa kredit yang disesuaikan dengan plafon Rp1,8 miliar.

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp 2,6 miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Bank Sumut, termasuk ketentuan bahwa plafon KPR maksimal hanya 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.

Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp 1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Mirisnya, dana KPR tersebut hanya Rp700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos. Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.

Terakhir, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp 1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp 399 juta. Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp784 juta.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.234.518.489.