Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 30 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen resmi di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Kabupaten Bintan. Temuan itu didapat saat Disnakertrans bersama pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut.
Kadisnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui puluhan TKA itu hanya menggunakan visa kunjungan C-16 dan C-20. Padahal, visa tersebut hanya diperuntukkan bagi TKA yang bersifat sementara atau part time, bukan untuk bekerja penuh di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 30 TKA yang tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang wajib, termasuk RPTKA. Mereka hanya menggunakan visa C-16 dan C-20,” kata Diky, Senin (26/1/2026).
Diky menjelaskan, sesuai aturan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Karena tidak memiliki dokumen tersebut, pihaknya menetapkan sanksi denda kepada perusahaan.
“Kami tetapkan denda per orang per bulan sebesar Rp 6 juta sesuai Permenaker. Berdasarkan pengakuan, mereka sudah bekerja sekitar dua bulan, dan perusahaan menyanggupi untuk membayar denda tersebut,” ujarnya.
Setelah proses administrasi dan pembayaran denda diselesaikan, Disnakertrans Kepri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk penindakan lanjutan terkait keimigrasian.
Diky menyebut, selama izin tinggal (visa) para TKA masih berlaku, mereka tidak langsung dipulangkan. Namun setelah masa izin habis, para TKA wajib kembali ke negara asal dan baru bisa masuk lagi ke Indonesia setelah mengurus RPTKA dari awal.
“Nanti setelah visanya habis, mereka kembali ke negaranya. Kalau mau bekerja lagi di Indonesia, harus mengurus RPTKA terlebih dahulu,” jelasnya.
Dari 30 TKA yang ditemukan, mayoritas merupakan warga negara China dan seluruhnya bekerja di satu perusahaan. “Para TKA mayoritas WNA asal China,” ujarnya.
Diky menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti di satu lokasi. Disnakertrans Kepri akan memperluas pengawasan ke sejumlah wilayah lain di Batam dan Bintan yang diduga juga terdapat TKA bermasalah.
“Kami tidak hanya di Galang Batang, Bintan saja, tapi akan menyasar titik-titik lain seperti Nongsa dan Kabil. Saat ini ada sekitar 10 laporan yang masuk, satu sudah kami datangi dan sembilan lainnya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.







