Gunakan KKPD untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Dicopot

Posted on

Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja dicopot diduga terlibat kasus judi online (judol). Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.

Subhan menyebut, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol. Hal ini, kata Subhan, termasuk pelanggaran disiplin berat.

“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Subhan mengatakan, jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora. Menurut Subhan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui, Almuqarrom Natapradja dilantik pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).