Kenaikan harga emas secara drastis menjadi perbincangan hangat masyarakat Aceh terutama kawula muda yang hendak melangsungkan pernikahan. Mahar di Tanah Rencong umumnya menggunakan emas dengan satuan mayam.
Harga satu mayam emas perhiasan hari ini sudah mencapai Rp 9 juta termasuk ongkos pembuatan. Satu mayam setara 3,3 gram emas.
Mahar nikah di beberapa daerah di Aceh rata-rata berkisar 10 hingga 20 mayam. Ada juga wilayah yang menggunakan satuan gram disertai uang hangus sesuai kesepakatan.
Budayawan Aceh Tarmizi Abdul Hamid mengatakan, tradisi mahar berupa emas sudah dipakai ratusan tahun lalu sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin khususnya pihak laki-laki. Kenaikan harga emas disebut tidak semestinya disalahkan adat istiadat.
“Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama. Yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global. Jadi, tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh,” kata Tarmizi dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Pria akrab disapa Cek Midi ini menjelaskan, mahar emas bukan sekadar nilai material melainkan simbol penghormatan dan penghargaan terhadap marwah dan martabat perempuan. Penggunaan emas sebagai mahar juga sekaligus penanda keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.
“Kenapa emas? Karena sejak masa kerajaan Aceh emas dianjurkan sebagai mahar. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan,” jelas kolektor manuskrip Aceh itu.
Menurutnya, mayam sebagai satuan ukuran emas merupakan istilah kekhususan dalam adat Aceh yang telah digunakan secara turun-temurun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam. Pada era tersebut malah ada kewajiban mahar dalam bentuk emas kepada wanita yang status sosialnya tinggi yaitu satu koin pawon ringgit atau 25-50 mayam emas murni.
Sementara untuk kalangan bawah menggunakan koin pawon rupiah atau 13-25 mayam emas murni. Namun dalam perjalanannya, bentuk emas lambat laun berubah mengikuti perkembangan zaman.
“Istilah mayam bukan istilah baru. Ia adalah warisan adat dan peradaban Aceh yang hidup hingga hari ini,” jelasnya.
Meski demikian, kata Tarmizi, adat Aceh tidak mewajibkan mahar hanya berupa emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an bahkan sekadar seteguk air putih.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Semua itu sah dan dibenarkan selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan. Mahar sejatinya tidak boleh memberatkan, karena itu komunikasi antarkeluarga menjadi kunci sebelum penetapan mahar,” jelasnya.
Dalam pernikahan adat Aceh, pembahasan mahar umumnya dilakukan selangke yaitu perwakilan keluarga yang ditunjuk menjadi penghubung dan negosiator antar kedua pihak. Besaran mahar disepakati lewat selangke.
“Peran selangke memastikan tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan. Tujuannya agar pernikahan terlaksana dengan berakidah, bermartabat, dan saling ridha,” ujar Cek Midi.







