Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagai sistem pengembangan karier dan pengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penerapan Manajemen Talenta ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan sistem merit. Termasuk penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kebijakan tersebut dilaksanakan setelah Pemerintah Kota Pekanbaru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini juga sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Lewat penerapan Manajemen Talenta ini Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan,” kata Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).
Menurut Agung pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan, sesuai prinsip sistem merit. Persetujuan penerapan Manajemen Talenta diberikan BKN setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru pada 23 Januari 2026.
Bahkan dalam keputusan tersebut, BKN menyetujui penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier. Begitu juga mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Pelaksanaan sistem ini dilakukan dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Agung.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Sebab akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan penerapan Manajemen Talenta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Pekanbaru optimistis penerapan Manajemen Talenta ASN ini akan memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.







