Pria bernama Viktor Sembiring (43) mengaku-ngaku sebagai polisi dan memeras sopir truk di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Wahyudi dengan modus menuduh korban membawa kayu ilegal. Dalam kasus ini, Viktor divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Viktor Sembiring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘percobaan pemerasan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (27/1/2026).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Medan. Dalam putusannya, hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 219/Pid.B/2025/PN Kbj tanggal 29 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan hakim PT Medan.
Atas putusan itu, JPU pun mengajukan kasasi. Saat ini, kasasi tersebut masih berproses.
Dikutip dari dakwaan kedua JPU, upaya pemerasan itu terjadi di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Senin (19/5/2025) sekira pukul 01.39 WIB. Awalnya, pelaku tengah mengendarai mobil merek Toyota Calya.
Di tengah perjalanan, terdakwa melihat truk bermuatan kayu dan langsung berupaya mengejarnya. Setibanya di Jalan Rakutta Brahmana, Kabanjahe terdakwa menyalip truk tersebut dan mengadangnya.
Korban pun menghentikan truknya. Lalu, terdakwa langsung turun dari dalam mobil terdakwa dan langsung menanyakan apakah korban membawa muatan kayu.
Terdakwa pun menanyakan dokumen pengangkutan kayu itu. Korban pun menyerahkan dokumen tersebut dengan posisi masih di dalam truk.
Pelaku pun meminta korban untuk turun dari dalam truk, tetapi korban menolak. Alhasil, terdakwa pun mengaku-ngaku aparat hukum dan lalu membuka pintu truk sambil menarik tangan korban.
Korban pun ketakutan dan terpaksa turun dari dalam truk tersebut. Setelah itu, terdakwa menarik tangan korban ke salah satu warung yang sudah tutup di pinggir Jalan Kotacane dekat SPBU Desa Kacaribu.
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk menurunkan kayu olahan tersebut sebanyak 2 ton agar korban bisa meneruskan perjalanan. Namun, karena korban tidak dapat menghubungi bosnya, makanya korban menolak permintaan pelaku.
Pelaku pun geram dan menahan truk korban itu salah satu lahan kosong yang berada di Jalan Kapten Pala Bangun dengan cara mengambil kunci kontak truk serta dokumen atas kayu olahan tersebut. Sekira pukul 09.00 WIB, korban berhasil mengambil kembali kunci kontak mobil truk serta dokumen kayu olahan tersebut yang telah diletakkan di atas meja warung. Belakangan, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban membawa kayu ilegal.
“Tersangka bukan anggota Polri, tetapi melakukan aksi seolah-olah dirinya adalah petugas yang berwenang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat itu AKP Rasmaju Tarigan saat konferensi pers, Sabtu (24/5/2025).
Rasmaju mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Senin (19/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku awalnya mengadang truk korban dengan modus ingin memeriksa kelengkapan dokumennya.
Setelah mengecek muatan truk tersebut, pelaku menuduh korban membawa kayu ilegal.
Korban pun ketakutan dan terpaksa turun dari dalam truk tersebut. Setelah itu, terdakwa menarik tangan korban ke salah satu warung yang sudah tutup di pinggir Jalan Kotacane dekat SPBU Desa Kacaribu.
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk menurunkan kayu olahan tersebut sebanyak 2 ton agar korban bisa meneruskan perjalanan. Namun, karena korban tidak dapat menghubungi bosnya, makanya korban menolak permintaan pelaku.
Pelaku pun geram dan menahan truk korban itu salah satu lahan kosong yang berada di Jalan Kapten Pala Bangun dengan cara mengambil kunci kontak truk serta dokumen atas kayu olahan tersebut. Sekira pukul 09.00 WIB, korban berhasil mengambil kembali kunci kontak mobil truk serta dokumen kayu olahan tersebut yang telah diletakkan di atas meja warung. Belakangan, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban membawa kayu ilegal.
“Tersangka bukan anggota Polri, tetapi melakukan aksi seolah-olah dirinya adalah petugas yang berwenang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat itu AKP Rasmaju Tarigan saat konferensi pers, Sabtu (24/5/2025).
Rasmaju mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Senin (19/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku awalnya mengadang truk korban dengan modus ingin memeriksa kelengkapan dokumennya.
Setelah mengecek muatan truk tersebut, pelaku menuduh korban membawa kayu ilegal.







