Warga Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), digegerkan dengan temuan sebuah benda mencurigakan yang diduga ranjau laut di kawasan Pantai Cemara. Temuan tersebut pertama kali dilaporkan pada Senin (26/1) sekira pukul 17.30 WIB oleh warga.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana dikonfirmasi membenarkan temuan benda yang diduga ranjau laut tersebut. Menurutnya, awalnya warga yang pertama menemukan mengira benda tersebut hanya besi bekas.
“Warga yang menemukan sempat memindahkan benda tersebut sejauh sekitar 15 meter dengan cara digelindingkan,” ujar Argya, Selasa (27/1/2026).
Temuan tersebut kemudian diinformasikan kepada warga lainnya. Usai melihat benda berbentuk bulat itu, salah seorang warga mencurigai benda tersebut merupakan ranjau laut.
“Setelah mendapat informasi itu, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sebong Pereh,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi pada Senin malam. Polisi melakukan pengamanan awal dengan memasang garis polisi dan berkoordinasi dengan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kepri serta Satuan Kapal Ranjau (Satran) TNI Tanjung Uban.
“Personel Satran Tanjung Uban yang tiba di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, benda tersebut terbuat dari besi, memiliki diameter bagian tengah sekitar 65 cm, tinggi sekitar 68 cm, serta dilengkapi empat kaki penyangga di bagian bawah. Pada bagian tengah terdapat lima lubang dan satu lubang di bagian atas.
“Menurut keterangan awal dari pihak Satran, bagian kaki penyangga diduga merupakan pemicu ledakan. Pukul 23.30 WIB, benda yang diduga ranjau tersebut telah dievakuasi dan dibawa ke Markas Satran Tanjung Uban untuk pengamanan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas temuan benda diduga ranjau laut tersebut, Argya mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat apabila menemukan benda mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir.
“Kami mengimbau masyarakat apabila ada temuan benda mencurigakan agar tidak melakukan tindakan sendiri karena dapat membahayakan keselamatan. Segera laporkan benda tersebut ke aparat penegak hukum terdekat agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.







